Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank dalam resolusi dicabut izin usahanya oleh OJK sebelum berakhirnya periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) maka: a. Bank tidak melakukan penyesuaian premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; b. LPS tidak mengembalikan bagian premi untuk proporsi periode yang belum dilalui; dan c. semua tunggakan premi, denda, dan kontribusi yang belum dibayar Bank kepada LPS sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha menjadi kewajiban yang harus dibayarkan Bank tersebut kepada LPS. (2) Dalam hal semua kewajiban Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diperhitungkan namun masih terdapat kelebihan pembayaran premi, LPS mengembalikan kelebihan premi kepada Bank tersebut. (3) Pengembalian kelebihan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah LPS menghitung ulang premi yang harus dibayar oleh Bank pada awal periode sebelum pencabutan izin usaha Bank dengan melakukan verifikasi terhadap posisi simpanan 1 (satu) periode sebelum pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda