Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) maka: a. total dari seluruh premi yang telah dibayar pada awal periode oleh masing-masing Bank tersebut sebelum penggabungan usaha ditetapkan sebagai premi yang telah dibayar pada awal periode oleh Bank hasil penggabungan usaha; dan b. untuk penyesuaian premi setelah akhir periode, jumlah saldo bulanan total Simpanan dari masing-masing Bank sebelum penggabungan usaha diperhitungkan sebagai saldo bulanan total Simpanan Bank hasil penggabungan usaha untuk periode yang telah dilalui sebelum penggabungan usaha.
Koreksi Anda