Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran premi untuk pertama kali bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha dilakukan berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode Bank melakukan kegiatan operasional. (2) Premi untuk pertama kali yang harus dibayar Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung proporsional terhadap jumlah hari yang dilalui sejak Bank melakukan kegiatan operasional sampai dengan akhir periode dilakukannya kegiatan operasional Bank. (3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bersamaan dengan pembayaran premi awal periode berikutnya.
Koreksi Anda