Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi namun Bank masih memiliki kewajiban pembayaran kepada LPS, kelebihan pembayaran tersebut digunakan dengan urutan untuk pembayaran:
a. denda kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran premi;
b. denda keterlambatan penyampaian laporan; dan
c. kewajiban lainnya kepada LPS, jika ada.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi dan Bank tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada LPS, kelebihan pembayaran tersebut digunakan untuk pembayaran premi periode berikutnya.
(3) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi karena kesalahan transaksi pembayaran oleh Bank, LPS dapat mengembalikan kelebihan tersebut atas permintaan Bank setelah memperhitungkan seluruh kewajiban pembayaran Bank yang tertunggak kepada LPS.
(4) Pengembalian premi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan setelah LPS melakukan verifikasi perhitungan premi Bank tersebut.
Koreksi Anda
