Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh Bank. (2) Perhitungan premi oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi final setelah melewati jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi periode yang bersangkutan pada tanggal 31 Januari atau tanggal 31 Juli. (3) LPS dapat melakukan verifikasi atas perhitungan premi oleh Bank sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil verifikasi atas perhitungan premi yang dilakukan LPS merupakan perhitungan premi final. (5) Hasil verifikasi premi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditinjau kembali dalam hal: a. terdapat data dan/atau informasi baru yang berbeda dengan data dan/atau informasi verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. dilakukan sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan premi oleh Bank dengan hasil verifikasi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (5), Bank wajib melakukan penyesuaian jumlah premi pada saat pembayaran premi periode berikutnya.
Koreksi Anda