Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian premi setelah akhir periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan tahapan: a. penghitungan premi yang seharusnya dibayar berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); b. penghitungan kelebihan atau kekurangan premi yang dibayarkan pada awal periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan premi yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. penghitungan kelebihan atau kekurangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya, dengan ketentuan bahwa: 1. dalam hal terdapat kelebihan premi berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kelebihan tersebut menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya; atau 2. dalam hal terdapat kekurangan premi berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kekurangan tersebut menjadi penambah terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya.
Koreksi Anda