Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran premi pada awal periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a wajib dilakukan paling lambat tanggal: a. 31 Januari, untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan b. 31 Juli, untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember, ke rekening yang ditetapkan oleh Kepala Eksekutif LPS.
Koreksi Anda