Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan tahapan: a. pembayaran premi pada awal periode sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode sebelumnya; dan b. penyesuaian premi setelah akhir periode berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode yang bersangkutan.
Koreksi Anda