Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontribusi kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari modal disetor Bank. (2) Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan OJK. (3) Bank hasil penggabungan atau peleburan usaha dari beberapa Bank peserta Penjaminan atau Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda