Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai peserta Penjaminan, setiap Bank wajib: a. menyerahkan dokumen: 1. anggaran dasar dan/atau akta pendirian Bank; 2. salinan dokumen perizinan Bank; 3. surat keterangan dari OJK mengenai tingkat kesehatan Bank; dan 4. surat pernyataan dari Pemegang Saham, direksi kantor pusat dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, Direksi, dan Dewan Komisaris; b. menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya kegiatan operasional Bank; c. membayar kontribusi kepesertaan; d. membayar premi Penjaminan; e. menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan oleh LPS; f. memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Penjaminan; g. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya yang ditetapkan oleh LPS di dalam kantor Bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; h. menempatkan pengumuman pada seluruh kantor Bank dan tempat lainnya yang dapat diketahui dengan mudah oleh Nasabah Penyimpan mengenai: 1. maksimum tingkat bunga Penjaminan yang wajar yang ditetapkan LPS; dan 2. maksimum nilai Simpanan yang dijamin LPS; dan i. mencantumkan pernyataan Bank merupakan peserta Penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk Simpanan. (2) Bank melakukan penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h. (3) Hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan Bank kepada LPS. (4) Tata cara penyampaian laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh LPS. (5) LPS dapat melakukan pemeriksaan secara langsung atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h.
Koreksi Anda