Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara
wajib menjadi peserta Penjaminan.
(2) Setiap Bank yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha perbankan di wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan sebagai peserta Penjaminan berdasarkan Peraturan LPS ini.
(3) Kewajiban Bank menjadi peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.
Koreksi Anda
