Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara wajib menjadi peserta Penjaminan. (2) Setiap Bank yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha perbankan di wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan sebagai peserta Penjaminan berdasarkan Peraturan LPS ini. (3) Kewajiban Bank menjadi peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.
Koreksi Anda