Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
4. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
5. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Bank INDONESIA.
6. Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
7. Penjaminan Simpanan Nasabah Bank yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh LPS atas simpanan nasabah Bank.
8. Direksi adalah direksi bagi Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan perusahaan daerah, pengurus bagi Bank berbentuk badan hukum koperasi, atau pimpinan bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
9. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas, dewan pengawas bagi Bank berbentuk badan hukum
perusahaan daerah, pengawas bagi Bank berbentuk badan hukum koperasi, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
10. Pemegang Saham adalah pemegang saham pengendali bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas atau perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan anggota yang merupakan pengendali bagi Bank yang berbadan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Koreksi Anda
