Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Likuidasi melaporkan kepada LPS pelaksanaan pemberian Potongan Utang kepada Debitur yang dilampiri dengan: a. surat permohonan Potongan Utang dari Debitur beserta lampirannya; b. laporan hasil evaluasi permohonan pemberian Potongan Utang; dan c. surat ketetapan pemberian Potongan Utang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Bulanan periode berikutnya.
Koreksi Anda