Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Tim Likuidasi melakukan evaluasi terhadap setiap permohonan Debitur yang mengajukan Potongan Utang.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. data pendukung Debitur;
b. hasil kunjungan kepada Debitur atau pihak terkait Debitur; dan
c. upaya penagihan yang telah dilakukan oleh Tim Likuidasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesimpulan/rekomendasi untuk:
a. menyetujui seluruhnya;
b. menyetujui sebagian; atau
c. menolak seluruhnya, atas permohonan yang disampaikan oleh Debitur, disertai dengan alasannya.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan hasil evaluasi permohonan pemberian Potongan Utang sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(5) Untuk mendapatkan persetujuan pemberian Potongan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Tim Likuidasi mengajukan permohonan kepada LPS dengan melampirkan:
a. surat permohonan Potongan Utang dari Debitur beserta lampirannya; dan
b. laporan hasil evaluasi permohonan pemberian Potongan Utang.
Koreksi Anda
