Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Potongan Utang atas kewajiban Debitur dapat dilakukan terhadap utang pokok, utang bunga atau bentuk lain yang dipersamakan dengan bunga berdasarkan prinsip syariah, dan/atau utang denda. (2) Potongan Utang dapat diberikan oleh Tim Likuidasi kepada Debitur terhadap: a. utang bunga atau bentuk lain yang dipersamakan dengan bunga berdasarkan prinsip syariah dengan nilai paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan/atau b. seluruh utang denda. (3) Pemberian Potongan Utang bunga atau bentuk lain yang dipersamakan dengan bunga berdasarkan prinsip syariah melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pemberian Potongan Utang pokok hanya dapat dilakukan oleh Tim Likuidasi setelah mendapat persetujuan LPS.
Koreksi Anda