Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Potongan Utang atas kewajiban Debitur dapat dilakukan terhadap utang pokok, utang bunga atau bentuk lain yang dipersamakan dengan bunga berdasarkan prinsip syariah, dan/atau utang denda.
(2) Potongan Utang dapat diberikan oleh Tim Likuidasi kepada Debitur terhadap:
a. utang bunga atau bentuk lain yang dipersamakan dengan bunga berdasarkan prinsip syariah dengan nilai paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan/atau
b. seluruh utang denda.
(3) Pemberian Potongan Utang bunga atau bentuk lain yang dipersamakan dengan bunga berdasarkan prinsip syariah melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pemberian Potongan Utang pokok hanya dapat dilakukan oleh Tim Likuidasi setelah mendapat persetujuan LPS.
Koreksi Anda
