Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Potongan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya dapat diberikan oleh Tim Likuidasi setelah Tim Likuidasi melakukan upaya penagihan secara maksimal dan Debitur: a. bersikap kooperatif dan mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya; b. tidak mampu secara finansial untuk membayar kewajibannya secara penuh dalam jangka waktu likuidasi; dan c. bukan pihak yang diindikasikan melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank sehingga Bank menjadi Bank Gagal. (2) Tim Likuidasi tidak dapat memberikan Potongan Utang kepada Debitur yang memiliki simpanan pada Bank dalam Likuidasi yang belum ditetapkan status penjaminan simpanannya.
Koreksi Anda