Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Insentif kepada Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi dilakukan atas beban aset Bank dalam Likuidasi. (2) Pajak penghasilan atas pembayaran Insentif menjadi beban masing-masing anggota Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi yang menerima pembayaran Insentif tersebut.
Koreksi Anda