Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Insentif tidak diberikan untuk penyelesaian kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan melalui perjumpaan utang antara piutang dan kewajiban Debitur pada Bank dalam Likuidasi.
Koreksi Anda