Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) LPS memberikan keputusan atas permohonan pembayaran Insentif paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan pembayaran Insentif diterima lengkap dengan perhitungan yang benar.
(2) Untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran perhitungan Insentif, LPS melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan/atau verifikasi mengenai dokumen, pengelompokan aset, dan perhitungan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi.
(3) Dalam hal LPS tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS dianggap menyetujui permohonan pembayaran Insentif.
Koreksi Anda
