Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling sedikit memuat informasi: a. periode pencairan aset; b. jenis aset yang telah dicairkan; c. nilai pencairan aset; dan d. perhitungan besarnya Insentif yang diminta. (2) Nilai pencairan aset dihitung dari hasil tunai pencairan aset dikurangi biaya pencairan aset dan/atau penagihan piutang. (3) Biaya pencairan aset dan/atau penagihan piutang yang dapat dikurangkan dalam nilai pencairan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pencairan dan/atau penagihan piutang tersebut.
Koreksi Anda