Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling sedikit memuat informasi:
a. periode pencairan aset;
b. jenis aset yang telah dicairkan;
c. nilai pencairan aset; dan
d. perhitungan besarnya Insentif yang diminta.
(2) Nilai pencairan aset dihitung dari hasil tunai pencairan aset dikurangi biaya pencairan aset dan/atau penagihan piutang.
(3) Biaya pencairan aset dan/atau penagihan piutang yang dapat dikurangkan dalam nilai pencairan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga sehubungan dengan
pencairan dan/atau penagihan piutang tersebut.
Koreksi Anda
