Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Likuidasi menyampaikan permohonan pembayaran Insentif kepada LPS untuk pencairan aset setiap periode 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal persetujuan Laporan Aset Neto pada Awal Periode. (2) Permohonan pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk permohonan Insentif yang terakhir kali, paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah pelaksanaan Likuidasi Bank berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Koreksi Anda