Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Insentif yang dapat diberikan kepada Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi sebesar persentase tertentu dari hasil pencairan aset yang dihitung untuk setiap aset yang dicairkan. (2) Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda