Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, Tim Likuidasi mengelompokkan aset yang telah dicairkan:
a. inventaris;
b. aktiva tetap;
c. kredit dan/atau pembiayaan;
d. agunan yang diambil alih; dan
e. aktiva lain selain aktiva dalam huruf a sampai huruf d, dengan status aset bermasalah atau tidak bermasalah.
(2) Aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan sebagai aset dengan status bermasalah jika memiliki hambatan hukum dalam pencairannya yang disebabkan oleh:
a. dokumen tidak lengkap;
b. dokumen lengkap tetapi fisik aset dan/atau agunan tidak diketahui keberadaannya;
c. pengikatan tidak sempurna;
d. aset dan/atau agunan tidak marketable; dan/atau
e. menjadi objek sengketa di luar atau di dalam pengadilan.
(3) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kondisi aset pada saat pencairan aset tersebut.
Koreksi Anda
