Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi diberikan Insentif atas:
a. pencairan aset dan/atau penagihan piutang Bank dalam Likuidasi, kecuali atas pencairan penempatan pada Bank lain atau antar Bank aktiva, hasil investasi, kas dan setara kas, serta surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Bank INDONESIA; dan/atau
b. pencairan aset dan/atau penagihan piutang yang berasal dari pertanggungjawaban pihak yang melakukan kelalaian dan/atau perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian Bank.
Koreksi Anda
