Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran kewajiban kepada Kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dari hasil pencairan aset dapat dilakukan secara bertahap pada masa Likuidasi Bank atau sekaligus pada akhir pelaksanaan Likuidasi Bank. (2) Pembayaran kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi secara langsung kepada Kreditur atau ditransfer ke rekening Kreditur yang ditunjuk oleh Kreditur dan biayanya menjadi beban Kreditur. (3) Pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Tim Likuidasi mengalokasikan hasil pencairan aset dengan estimasi biaya operasional sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya. (4) Pembayaran terakhir kepada Kreditur dari hasil pencairan aset dilakukan setelah Tim Likuidasi mengalokasikan dana untuk tindak lanjut pengakhiran Likuidasi Bank. (5) Dalam hal hasil pencairan aset tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada Kreditur dalam urutan yang sama, pembayaran kewajiban kepada Kreditur dilakukan secara proporsional.
Koreksi Anda