Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran kewajiban Bank kepada para Kreditur dari hasil pencairan aset dan/atau penagihan piutang dilakukan dengan urutan:
a. penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang;
b. penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai;
c. biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor;
d. biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS;
e. pajak yang terutang;
f. bagian simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin; dan
g. hak dari Kreditur lainnya.
(2) Segala biaya yang berkaitan dengan Likuidasi Bank dan tercantum dalam daftar biaya Likuidasi Bank menjadi beban aset Bank dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
(3) Dalam hal Bank dalam Likuidasi tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk keperluan biaya yang berkaitan dengan Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Tim Likuidasi dapat mengajukan talangan biaya operasional kepada LPS.
(4) Talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dikembalikan kepada LPS segera setelah Bank dalam Likuidasi memiliki likuiditas yang cukup.
Koreksi Anda
