Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan tahapan:
a. MENETAPKAN harga dasar dengan paling sedikit mempertimbangkan nilai jual objek pajak, harga likuidasi, baki debet, dan/atau harga pasar;
b. membuat pengumuman penjualan aset;
c. MENETAPKAN calon pembeli berdasarkan harga terbaik;
d. dalam hal tidak ada pihak yang mengajukan harga penawaran lebih besar atau sama dengan harga dasar yang ditetapkan Tim Likuidasi, Tim Likuidasi harus melakukan pengumuman ulang; dan
e. setelah dilakukan pengumuman ulang, Tim Likuidasi MENETAPKAN penawar dengan harga tertinggi sebagai calon pembeli sesuai dengan harga yang ditetapkan berdasarkan negosiasi.
(2) Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan di hadapan pejabat lelang dan pelaksanaan lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lelang.
Koreksi Anda
