Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Penagihan piutang kepada Debitur dilakukan oleh Tim Likuidasi atau pihak yang ditunjuk oleh Tim Likuidasi dengan cara langsung maupun tidak langsung baik tertulis maupun tidak tertulis atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Tim Likuidasi.
(2) Dalam hal Tim Likuidasi akan melakukan upaya hukum terhadap Debitur tertentu, Tim Likuidasi terlebih dahulu melakukan peringatan dan/atau pemanggilan kepada Debitur dimaksud.
(3) Dalam hal domisili/alamat tempat tinggal Debitur tidak diketahui atau Debitur tidak diketahui keberadaanya, Tim Likuidasi dapat melakukan pemanggilan secara terbuka melalui surat kabar.
Koreksi Anda
