Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Tim Likuidasi melakukan penjualan piutang setelah terlebih dahulu dilakukan perjumpaan antara utang Debitur dan simpanan Debitur yang bersangkutan.
(2) Perjumpaan antara utang Debitur dan simpanan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan apabila:
a. Simpanan tidak tercatat; dan/atau
b. Simpanan tidak layak dibayar karena nasabah penyimpan diindikasikan oleh LPS, OJK, dan/atau penegak hukum atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang merugikan Bank.
Koreksi Anda
