Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Likuidasi melakukan penjualan piutang setelah terlebih dahulu dilakukan perjumpaan antara utang Debitur dan simpanan Debitur yang bersangkutan. (2) Perjumpaan antara utang Debitur dan simpanan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan apabila: a. Simpanan tidak tercatat; dan/atau b. Simpanan tidak layak dibayar karena nasabah penyimpan diindikasikan oleh LPS, OJK, dan/atau penegak hukum atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang merugikan Bank.
Koreksi Anda