Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penagihan piutang kepada Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Tim Likuidasi dapat tidak mengenakan bunga atau bentuk lain yang dipersamakan dengan bunga berdasarkan prinsip syariah, dan denda yang timbul sejak tanggal pencabutan izin usaha Bank terhadap Debitur.
(2) Piutang kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan dengan cara:
a. pembayaran tunai; dan/atau
b. perjumpaan antara utang Debitur dan simpanan Debitur yang bersangkutan berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang ditetapkan oleh LPS dan dilakukan setelah penyelesaian pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan oleh LPS.
Koreksi Anda
