Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan aset dilakukan oleh Tim Likuidasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. (2) Pencairan aset dilakukan setelah Laporan Aset Neto pada Awal Periode disetujui oleh LPS. (3) Pencairan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kredit dan/atau pembiayaan untuk pembayaran angsuran dan/atau pelunasan, dapat dilakukan sebelum Laporan Aset Neto pada Awal Periode disetujui oleh LPS. (4) Dalam hal Laporan Aset Neto pada Awal Periode belum disetujui oleh LPS, pencairan aset selain aset kredit dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan LPS.
Koreksi Anda