Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset yang diterima Bank dalam kegiatan penitipan atau dalam kedudukan Bank sebagai kustodian dipisahkan dari aset Bank dan dikembalikan kepada pihak yang berhak. (2) Dalam hal pengembalian aset kepada pihak yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sampai dengan Laporan Aset Neto pada Awal Periode disampaikan kepada LPS, aset tersebut dititipkan oleh Tim Likuidasi kepada Bank lain. (3) Penitipan aset kepada Bank lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Tim Likuidasi kepada LPS.
Koreksi Anda