Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kewajiban Bank kepada Kreditur yang dijamin dengan aset Bank yang memberikan hak preferen kepada Kreditur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tim Likuidasi harus menyatakan status kewajiban tersebut dalam:
a. Laporan Aset Neto pada Awal Periode; dan/atau
b. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode, sebagai kewajiban kepada Kreditur yang mendapat hak preferen.
Koreksi Anda
