Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Likuidasi melakukan pengelompokan aset per tanggal pencabutan izin usaha sesuai dengan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sebagai berikut: a. inventaris: 1. bermasalah; dan 2. tidak bermasalah; b. aktiva tetap: 1. bermasalah; dan 2. tidak bermasalah; c. kredit dan/atau pembiayaan: 1. kredit bermasalah dan/atau pembiayaan bermasalah; dan 2. kredit tidak bermasalah dan/atau pembiayaan tidak bermasalah; d. agunan yang diambil alih: 1. bermasalah; dan 2. tidak bermasalah; e. aktiva lain selain aktiva dalam huruf a sampai dengan huruf d: 1. bermasalah; dan 2. tidak bermasalah. (2) Aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e ditetapkan dalam kelompok bermasalah jika memiliki hambatan hukum dalam pencairannya yang disebabkan antara lain: a. dokumen tidak lengkap; b. dokumen lengkap tetapi fisik aset dan/atau agunan tidak diketahui keberadaannya; c. pengikatan tidak sempurna; d. aset dan/atau agunan tidak marketable; dan/atau e. menjadi objek sengketa di luar atau di dalam pengadilan.
Koreksi Anda