Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya untuk melaksanakan Likuidasi Bank sesuai pedoman yang ditetapkan oleh LPS. (2) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan yang akan dilakukan; b. jadwal penyelesaian masing-masing kegiatan; c. rencana pencairan aset dan/atau penagihan piutang; d. rencana pembayaran kepada Kreditur; e. jumlah pegawai yang diperlukan; dan f. biaya Likuidasi Bank. (3) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode selama jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank yang dirinci secara bulanan. (4) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPS paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (5) LPS dapat memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran biaya yang disusun sesuai pedoman yang ditetapkan oleh LPS, paling lama 20 (dua puluh) hari kalender setelah LPS menerima rencana kerja dan anggaran biaya. (6) Sebelum memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LPS dapat meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya dimaksud. (7) Tim Likuidasi menyampaikan perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 10 (sepuluh) hari kalender sejak diterimanya surat permintaan perbaikan dari LPS.
Koreksi Anda