Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Likuidasi Bank, Tim Likuidasi dibantu oleh Tenaga Pendukung Tim Likuidasi. (2) Tenaga Pendukung Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Tim Likuidasi setelah mendapat persetujuan LPS. (3) Tenaga Pendukung Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari dalam Bank dalam Likuidasi, termasuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris nonaktif, maupun dari luar Bank dalam Likuidasi. (4) Penghasilan/fasilitas yang diberikan kepada Tenaga Pendukung Tim Likuidasi meliputi: a. honorarium; b. tunjangan hari raya; c. Insentif; d. keikutsertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. keikutsertaan dalam program asuransi kesehatan, kematian, dan/atau kecelakaan diri, dengan total premi per tahun untuk masing-masing Tenaga Pendukung Tim Likuidasi paling banyak 1 (satu) kali honorarium dari Tenaga Pendukung Tim Likuidasi yang bersangkutan. (5) Besarnya honorarium Tenaga Pendukung Tim Likuidasi ditetapkan oleh Tim Likuidasi setelah mendapat persetujuan dari LPS. (6) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Tim Likuidasi dengan ketentuan: a. diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; b. pemberian tunjangan hari raya disesuaikan dengan hari raya keagamaan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi yang bersangkutan atau berdasarkan hari raya keagamaan mayoritas Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi; dan c. besarnya tunjangan hari raya Tenaga Pendukung Tim Likuidasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (7) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak diberikan kepada Tenaga Pendukung Tim Likuidasi yang telah diberhentikan oleh Tim Likuidasi lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perayaan hari raya sebagai dasar pemberian tunjangan hari raya tersebut. (8) Honorarium dan penghasilan/fasilitas lain merupakan komponen biaya Likuidasi Bank yang menjadi beban Bank dalam Likuidasi.
Koreksi Anda