Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) LPS dapat memberhentikan anggota Tim Likuidasi sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir jika anggota Tim Likuidasi:
a. menjadi anggota Tim Likuidasi pada Bank dalam Likuidasi lainnya, kecuali dipandang perlu oleh LPS untuk merangkap sebagai anggota Tim Likuidasi pada Bank dalam Likuidasi lainnya;
b. tidak menjalankan tugas dengan baik;
c. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
d. mengundurkan diri; dan/atau
e. berhalangan tetap.
(2) LPS dapat menonaktifkan anggota Tim Likuidasi yang terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan
Bank dalam Likuidasi.
(3) Anggota Tim Likuidasi yang dinonaktifkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berhak atas honorarium dan penghasilan/fasilitas lain selama anggota Tim Likuidasi dimaksud dinonaktifkan.
(4) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan, anggota Tim Likuidasi yang dinonaktifkan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan Bank dalam Likuidasi, anggota Tim Likuidasi dapat diaktifkan kembali dan hak atas honorarium dan penghasilan/fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dan dibayarkan kembali.
(5) LPS dapat menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau yang dinonaktifkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sisa masa tugasnya.
Koreksi Anda
