Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan kompetensi calon anggota Tim Likuidasi. (2) Sesama anggota Tim Likuidasi serta antara anggota Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga: a. suami atau istri; b. orang tua dan anak; c. orang tua dari suami atau istri; d. suami atau istri dari anak; e. saudara kandung/tiri; atau f. saudara kandung/tiri dari suami/istri.
Koreksi Anda