Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan kompetensi calon anggota Tim Likuidasi.
(2) Sesama anggota Tim Likuidasi serta antara anggota Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga:
a. suami atau istri;
b. orang tua dan anak;
c. orang tua dari suami atau istri;
d. suami atau istri dari anak;
e. saudara kandung/tiri; atau
f. saudara kandung/tiri dari suami/istri.
Koreksi Anda
