Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Anggota Tim Likuidasi untuk setiap Bank dalam Likuidasi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(2) Penetapan jumlah anggota Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Likuidasi Bank.
(3) Dalam hal diperlukan, salah satu anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham dapat ditunjuk sebagai anggota Tim Likuidasi dengan mempertimbangkan pemahaman atas permasalahan yang terjadi pada Bank, bersikap kooperatif, dan tidak mempunyai benturan kepentingan.
(4) Salah satu anggota Tim Likuidasi ditetapkan oleh LPS sebagai ketua Tim Likuidasi.
Koreksi Anda
