Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Likuidasi Bank oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi. (2) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi Bank belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun. (3) Jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam keputusan RUPS. (4) Dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan bahwa pelaksanaan Likuidasi Bank dapat diakhiri oleh LPS sebagai RUPS sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Pengakhiran Likudasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan sepanjang dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diputuskan bahwa pelaksanaan Likuidasi Bank dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank.
Koreksi Anda