Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Untuk meminta pembatalan kepada pengadilan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, Tim Likuidasi:
a. mengidentifikasi perikatan yang masih berlaku pada saat tanggal pencabutan izin usaha Bank yang diduga merugikan Bank yang dibuat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha Bank, dengan cara:
1. meneliti keabsahan perikatan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
2. meneliti kewajaran harga transaksi;
b. mengajukan pembatalan kepada pengadilan niaga;
dan/atau
c. melakukan tindakan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
