Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meminta pembatalan kepada pengadilan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, Tim Likuidasi: a. mengidentifikasi perikatan yang masih berlaku pada saat tanggal pencabutan izin usaha Bank yang diduga merugikan Bank yang dibuat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha Bank, dengan cara: 1. meneliti keabsahan perikatan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan 2. meneliti kewajaran harga transaksi; b. mengajukan pembatalan kepada pengadilan niaga; dan/atau c. melakukan tindakan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda