Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Untuk mewakili Bank dalam Likuidasi di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, Tim Likuidasi dengan persetujuan LPS dapat menggunakan jasa advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
