Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewakili Bank dalam Likuidasi di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, Tim Likuidasi dengan persetujuan LPS dapat menggunakan jasa advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda