Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c, Tim Likuidasi wajib mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan Likuidasi Bank; b. kemampuan keuangan Bank dalam Likuidasi; dan c. keahlian dan integritas Tenaga Pendukung Tim Likuidasi atau pihak yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan Likuidasi Bank.
Koreksi Anda