Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Likuidasi mempunyai tugas: a. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum Bank; b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian gaji terutang, dan pesangon pegawai Bank; c. melakukan pemberesan aset dan kewajiban Bank; d. menyampaikan laporan kepada LPS; e. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi Bank; f. melakukan penyelesaian atas kewajiban dari pihak yang melakukan kelalaian dan/atau perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank; g. membantu kelancaran pelaksanaan penjaminan simpanan; dan h. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk pelaksanaan Likuidasi Bank.
Koreksi Anda