Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Tim Likuidasi:
a. seluruh tanggung jawab dan kepengurusan Bank dalam Likuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi;
dan
b. seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris menjadi:
1. nonaktif, kecuali untuk menyelesaikan kewajiban menyusun Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
dan
2. tidak berhak menerima gaji atau penghasilan lainnya sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris nonaktif dari Bank dalam Likuidasi.
(2) Pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, pegawai, dan mantan pegawai Bank dalam Likuidasi berkewajiban untuk setiap saat membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Tim Likuidasi.
Koreksi Anda
