Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pelaksanaan Likuidasi Bank yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 81) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 982).
Koreksi Anda