Koreksi Pasal 83
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pelaksanaan Likuidasi Bank yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 81) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan LPS
Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 982).
Koreksi Anda
