Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Tim Likuidasi secara sendiri atau bersama-sama dilarang melakukan tindakan untuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain yang tidak berhak. (2) Anggota Tim Likuidasi bertanggung jawab secara pribadi jika dalam melaksanakan tugasnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda