Koreksi Pasal 82
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Tim Likuidasi secara sendiri atau bersama-sama dilarang melakukan tindakan untuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain yang tidak berhak.
(2) Anggota Tim Likuidasi bertanggung jawab secara pribadi jika dalam melaksanakan tugasnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
