Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 bagi Kantor Cabang Bank Asing paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Tim Penyelesai dan dapat diperpanjang oleh LPS paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda