Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, LPS membentuk Tim Penyelesai yang memiliki hak, kewajiban, dan kewenangan seperti halnya Tim Likuidasi.
Koreksi Anda