Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Kantor Cabang Bank Asing dicabut izin usahanya oleh OJK, berlaku ketentuan: a. seluruh aset Kantor Cabang Bank Asing terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran seluruh kewajibannya di INDONESIA; dan b. kantor pusat bank dari Kantor Cabang Bank Asing bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban kantor cabangnya di INDONESIA.
Koreksi Anda